Rabu, 31 Agustus 2016

Peraturan Tentang Kebijakan Pemakaian Bahasa Jawa di Masyarakat dan Sekolah di Prop Jawa Tengah


Kewajiban tersebut termuat dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
“Di instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehari dalam sepekan harus berbahasa Jawa. Saat rapat paripurna boleh juga menggunakan Bahasa Jawa. Tidak harus kromo. Ngoko juga boleh,” tutur Ganjar Pranowo,.

Ganjar Pranowo yang mewajibkan penggunaan bahasa Jawa sehari dalam seminggu di Jawa Tengah juga mewajibkan pelestarian bahasa sastra, dan aksara Jawa di seluruh jenjang pendidikan di Jawa Tengah.
Peraturan Tentang Kebijakan Pemakaian Bahasa Jawa di Masyarakat dan Sekolah di Prop Jawa Tengah

https://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Jawa#Abjad_Jawi
https://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Jawa
http://www.central-java-tourism.com/ppid/3pp/PERDA%20NO%209%20TAHUN%202012%20TTG%20BAHASA%20SASTRA%20DAN%20AKSARA%20JAWA.pdf
http://www.pendidikan-diy.go.id/file/pergub/pergub_64_13.pdf

Peraturan Pemakaian Bahasa Jawa, SK Tentang Bahasa, UU Tentang Bahasa Jawa, Privat Bahasa Jawa, Guru Belajar Jawa